🎑 Contoh Memori Peninjauan Kembali Perdata Pdf
Permohonan Peninjauan Kembali tersebut kemudian ditolak karena bukti baru yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, karena tentang pencabutan Sertifikat Hak Milik 1020 Honipopu, tanggal 24 November 1998 atas nama Putra Sayago, telah dipertimbangkan oleh Judex Juris dan menyatakan bahwa dalam petimbangan Judex Juris
Dosen dan/atau instruktur dapat memberikan contoh kasus dengan catatan bahwa kasus yang sudah diberikan akan digunakan sebagai kasus tetap dalam setiap tahap penyusunan tugas membuat dokumen hukum selanjutnya. 2. Peraturan perundang-undangan yang relevan Peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam Peradilan Tata
tersebut dengan catatan dalam memori peninjauan kembali tersebut haruslah dilampirkan bukti baru atau bukti yang belum pernah diajukan selama proses Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dam Mahkamah Agung atau yang dikenal ˆ˚vPv ]’ı]oZ ^Novum_X Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam perkara perdata di dalam proses
Bahwa hukum acara pemeriksaan Peninjauan Kembali untuk sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Undang-undang nomor 14 tahun 1985, diberlakukan hukum acara pemeriksaan Peninjauan Kembali untuk perkara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 67 sampai pasal 75 Undang-undang nomor 14 tahun 1985.
Contoh Replik Penggugat1 (Perdata) edi rosandi. Replik Nadina Aubrey Aleysa_032011133232. memori peninjauan kembali toto sarsito Revisi VIII. Trisuhairi Aditya.
Proses Peninjauan Kembali Sebagai Wewenang Mahkamah Agung Berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman December 2022 COMSERVA Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2(08):1539-1546
PDF 1. Akta permohonan peninjauan kembali PDF 2. Akta permohonan kasasi PDF 2. Berita acara sumpah bukti baru/novum (dalam hal PK diajukan karena alasan adanya bukti baru) PDF 3. Tanda terima memori kasasi PDF 3. Memori peninjauan kembali RTF 4. Memori kasasi RTF 4. Kontra memori peninjauan kembali RTF 5. Kontra memori kasasi RTF 5.
atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Mengenai upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali, peninjauan kembali diatur dalam Pasal 24 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu: “Terhadap putusan pengadilan yang
format pdf. 2.Soft copy dokumen bukti pendukung (contoh: untuk permohonan perbaikan identitas berupa KTP, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah) yang sudah difotocopy dan sudah di legalisir (nazegelen) oleh Kantor Pos dalam format pdf. 3.KTP atau Identitas Pemohon. 4.Alamat email. 5.Nomor Rekening. Penerimaan Perkara Gugatan Sederhana Persyaratan
Proses Peninjauan Kembali : Pengadilan Negeri menerima permohonan Peninjauan Kembali. Kepaniteraan Pidana menyerahkan permohonan Peninjauan Kembali kapada Ketua Pengadilan Negeri pada hari itu juga atau pada hari kerja berikutnya. Kepaniteraan Pidana meneruskan permohonan Peninjauan Kembali kepada Majelis Hakim
Dalam perkembangannya, Putusan MK tersebut tidak diikuti oleh Mahkamah Agung (MA) sepenuhnya, yang justru mengeluarkan SEMA No. 7 Tahun 2014 yang membatasi pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam perkara perdata hanya satu kali, merujuk pada Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU MA (Mardatillah, 2018).
Mengenai peninjauan kembali atas putusanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diatur dalam Bab IV Bagian Keempat Pasal 66 sampai dengan Pasal 77 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 2Menurut Raihan A. Rasyid, ia memberikan pengertian peninjauan kembali adalah peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan tingkat pertama atau
CdDN6.
contoh memori peninjauan kembali perdata pdf